Sunday, February 22, 2009

Jakarta - Kabar gembira bagi Warga Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberikan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir. Mobil yang hilang akan mendapatkan ganti Rp 40 juta. Sedangkan motor Rp 2,5 juta.

Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading.

"Klaim bisa dilakukan di Dishub maupun di 5 tempat parkir tersebut," ujar Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta Bunjamin Bukit usai rapat parkir dan busway dengan Komisi C di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).

Menurut Bunjamin, jika mobil yang diparkir ditemukan dalam keadaan rusak, maka asuransi dapat membayar maksimal Rp 2 juta. Sedangkan untuk motor maksimal Rp 500 ribu dan tergantung kondisi kendaraan tersebut.

Bunjamin menambahkan, syarat klaim asuransi itu harus ada karcis parkir asli, STNK asli, bukti pelaporan dari polisi, dan harus ada cap atau stempel tanda kendaraan diasuransikan dari tempat parkir.
(nik/iy)
Category: articles

Sunday, February 1, 2009

Perpanjang STNK Lewat ATM
Perpanjang STNK Lewat ATM Berlaku Hari Ini :
KOTA, SENIN - Untuk memudahkan layanan membayar pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI bekerja sama dengan Mabes Polri dan Bank DKI menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Program ini akan diberlakukan efektif mulai Senin (2/2).

Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan Dispenda DKI Iwan Setiawandi mengatakan, dengan program baru ini diharapkan tidak ada lagi alasan masyarakat atau para wajib pajak (WP) tidak membayar PKB. Selain lebih mudah, para WP juga tidak akan dibebani biaya administrasi apa pun.

Untuk bukti pembayaran, setiap WP yang membayar melalui ATM harus menyimpan struk atau slip pembayaran tersebut. Selanjutnya, slip atau struk itu dapat ditukar di Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan bukti PKB atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru. "Jadi semakin efektif kan. Tidak perlu mengantre dua kali di loket atau kantor samsat," ujar Iwan seperti dikutip beritajakarta. com, Minggu (1/2).

Tujuan penyelenggaraan program ini antara lain untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB atau memperpanjang masa berlaku STNK, baik motor maupun mobil. "Ini program Mabes Polri bekerja sama dengan Dispenda DKI untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, layanan online ini baru dapat dinikmati nasabah Bank DKI karena baru bank ini yang telah bekerja sama dengan Dispenda DKI. Ke depan, Dispenda DKI akan memperluas jaringan kerja sama dengan perbankan lain.

"Saat ini yang memiliki basis database para wajib pajak di Dispenda DKI baru Bank DKI. Kalau perbankan lain akan menyelenggarakan program ini maka harus kerja sama dengan Dispenda DKI," ujarnya. Program ini akan dievaluasi setiap bulan untuk melihat efektivitasnya dalam memberi kemudahan dan kecepatan kepada WP.

Dispenda DKI akan berusaha menambah fasilitas sistem online ini sehingga para WP dapat memperoleh banyak pilihan ketika akan membayar pajak atau membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, pembayaran PKB atau BBNKB bisa dilakukan di kantor samsat yang terdapat di lima wilayah kota, di sejumlah mobil keliling yang lokasinya berpindah-pindah sesuai jadwal, di sejumlah gerai di mal, dan kini melalui ATM Bank DKI.

Dengan banyaknya cara untuk membayar PKB dan BBNKB itu maka jumlah penunggak pajak diharapkan semakin berkurang. Saat ini, dari 4,7 juta pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, jumlah yang menuggak pajak diperkirakan 1-5 persen.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Mukhayar RM mengatakan, layanan pembayaran pajak online tersebut sebaiknya tidak hanya melalui Bank DKI saja, tapi juga dikembangkan ke bank-bank lain. "Jadi semangat dalam memberikan pelayanan itu harus maksimal dan tuntas. Jangan setengah- setengah. Kita juga harus tahu bahwa banyak wajib pajak yang bukan nasabah Bank DKI. Mereka juga harus dilayani dengan baik," ujarnya. (pro
Category: articles
Fashion,Fashion Style Ttrends, hair Style, Fashion Style, Fashion Style Fashion,Fashion Style Ttrends, hair Style, Fashion Style, Fashion Style 2015